Konsep Negara Hukum dan Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata demos (rakyat) dan kratein atau kratos (kekuasaan),
dari kata ini dapat diartikan kekuasaan Negara itu dianggap bersumber dan
berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. rakyatlah penentu akhir
penyelenggaraan kekuasaan dalam suatu Negara. Dizaman modern ini demokasi
secara luas dianggap sebagai konsep yang diidealkan oleh semua Negara di dunia.
Meskipun dalam praktik penerapannya, tergantung kepada penafsiran masing-masing
Negara dan para penguasa di Negara-negara yang menyebut dirinya demokrasi.
Demokrasi mempunyai kelemahan yaitu pada demokrasi terlalu mengandalkan diri
pada prinsip suara mayoritas sesuai dengan doktrin “one man one vote” dimana
pihak mana yang paling banyak suaranya, ialah yang paling menentukan keputusan.
Padahal, mayoritas suara belum tentu mencerminkan kebenaran dan keadilan.
Atas dasar kelemahan yang dimiliki demokrasi tersebut proses pengambilan
keputusan dalam dinamika kekuasaan Negara harus diimbangi dengan prinsip
keadilan, nomokrasi, atau the rule of the law. Prinsip inilah yang dinamakan
prinsip Negara hukum, yang mengutamakan kedaulatan hukum, prinsip supremasi
hukum (supremacy of law), atau kekuasaan tertinggi di tangan hukum. menurut
Bagir Manan dalam bukunya Teori dan politik Konstitusi, untuk melaksanakan
prinsip Negara berdasarkan hukum harus memenuhi syarat tegaknya tatanan
kerakyatan atau demokrasi, karena Negara berdasarkan atas hukum tidak mungkin
tumbuh berkembang dalam tatanan kediktatoran, merendahkan hukum dan melecehkan
hukum merupakan bawaan kediktatoran, tidak ada paham kediktatoran yang
menghormati hukum, yang ada dalam kediktatoran adalah kesewenang-wenangan,
kalaupun ada hukum semata-mata dilakukan untuk mempertahankan kepentingan rezim
kediktatoran tersebut. Dalam hal tersebut rakyat semata-mata menjadi objek
hukum dan bukan subjek hukum, karena itu setiap upaya untuk mewujudkan tatanan
Negara berdasarkan hukum tanpa diikuti dengan usaha mewujudkan tatanan
kerakyatan atau demokrasi akan sia-sia.
Adapula apabila demokrasi juga dapat berkembang menjadi demokrasi yang
berlebihan yaitu mengembangkan kebebasan tanpa keteraturan dan kepastian
sehingga Negara tersebut kacau. Negara demokrasi yang seperti ini bukanlah
demokrasi yang diidealkan.
Demokrasi yang yang ideal itu demokrasi yang teratur berdasarkan hukum. karena
itu, antara ide demokrasi dan Negara hukum (nomokrasi) dipandang harus bersifat
sejalan dan seiring, baru suatu Negara itu dapat disebut sebagai Negara
demokrasi dan sekaligus sebagai Negara hukum. demokrasi dan Negara hukum tidak
dapat dipisahkan, oleh karena itu kualitas demokrasi suatu Negara akan
menentukan kualitas hukum Negara tersebut, begitu pula sebaliknya.
Konstitusi Sebagai Bentuk Perwujudan Negara Hukum dan Demokrasi
Berbicara tentang konstitusi tidak dapat dilepaskan dari konstitusionalisme.
Konstitusionalisme adalah suatu paham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan
hak-hak rakyat melalui konstitusi. Menurut Carl J Friedrich, konstitusionalisme
merupakan gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan kegiatan yang
diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa
pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk
pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk
memerintah.
Yang menjadi dasar dari konstitusionalisme adalah kesepakatan umum atau persetujuan
(consensus) di antara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang di idealkan
berkenaan dengan Negara. Organisasi Negara itu diperlukan oleh warga masyarakat
politik agar kepentingan mereka bersama dapat dilindungi atau di promosikan
melalui pembentukan dan penggunaan mekanisme yang disebut Negara. Konsensus
tersebut yang menjamin tegaknya konstitusionalisme di zaman modern pada
umumnya, dipahami bersandar pada tiga elemen kesepakatan (consensus), yaitu :
1. Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama
2. Kesepakatan tentang the rule of the law sebagai landasan pemerintahan atau
penyelenggaraan Negara
3. Kesepakatan tentang bentuk-bentuk institusi-institusi dan prosedur-prosedur
ketatanegaraan
Kesepakatan yang pertama berkenaan dengan cita-cita bersama adalah puncak
abstraksi paling mungkin mencerminkan kesamaan-kesamaan kepentingan diantara
sesame warga masyarakat yang dalam kenyataannya harus hidup ditengah pluralism
atau kemajemukan. Oleh karena itu suatu masyarakat untuk menjamin kebersamaan dalam
kerangka kehidupan bernegara, diperlukan perumusan tentang tujuan atau
cita-cita bersama. Kesepakatan kedua adalah kesepakatan bahwa basis
pemerintahan didasarkan atas aturan hukum dan konstitusi, kesepakatan kedua ini
juga sangat prinsipil, karena dalam setiap Negara harus ada keyakinan bersama
bahwa apapun yang hendak dilakukan dalam konteks penyelenggaraan Negara
haruslah didasarkan atas the rules of the game yang ditentukan bersama.
Kesepakatan yang ketiga adalah berkenaan dengan bangunan organ Negara dan
prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaannya,hubungan-hubungan antar organ
Negara itu satu sama lain, serta hubungan antara organ Negara dengan warga
Negara.
Kesepakatan-kesepakatan itulah yang dirumuskan didalam konstitusi. Kesepakatan
itu menjadi pegangan hidup dalam bernegara sehingga ditempatkan di posisi yang
tinggi. Karena ditempatkan diposisi yang tinggi maka konstitusi dijadikan
sebagai supremacy of law. Supremacy of law merupakan salah satu unsure didalam
Negara hukum. konstitusi sebagai dasar hukum yang tertinggi dibentuk atas dasar
kesepakatan rakyat sehingga konstitusi haruslah mempunyai nilai-nilai
demokrasi. Oleh karena suatu konstitusi yang baik harus menjamin kedaulatan
hukum yang mengedepankan demokrasi.
Didalam undang-undang dasar 1945 menjelaskan bahwa Negara Indonesia merupakan
Negara demokrasi yang mempunyai kedaulatan ditangan rakyat sekaligus sebagai
Negara dengan kedaulatan hukum. Hal ini ditegaskan didalam pasal 1 ayat (2)
yang menyatakan,
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang
dasar”
Ketentuan ini mencerminkan bahwa UUD 1945 menganut kedaulatan rakyat atau
demokrasi berdasarkan undang-undang dasar atau “constitutional democracy”.
Sedangkan pasal 1 ayat (3) menegaskan,
“Negara Indonesia adalah Negara hukum”
Inilah yang dimaksud dengan paham kedaulatan hukum yang pada pokoknya menganut
prinsip supremasi hukum.
DIBAJAK
Dari pernyataan sebelumnya maka kita dapat bandingkan dengan sistem dmokrasi
barat terutama demokrasi di AS. Demokrasi di AS dilandasi falsafah hidup bangsa
itu, yaitu individualisme-liberalisme. Sementara falsafah hidup bangsa
Indonesia adalah Pancasila dan telah menetapkan Pancasila sebagai dasar negara
yang hingga kini tidak berubah.
Karena Pancasila berbeda secara fundamental dari individualisme-liberalisme,
adalah tidak benar untuk menganggap demokrasi di AS cocok dengan pikiran dan
perasaan rakyat Indonesia. Demokrasi di Indonesia baru cocok untuk bangsanya
apabila didasarkan Pancasila.
Namun, celaka bagi bangsa Indonesia bahwa reformasi yang dilakukan pada tahun
1998 dipimpin orang-orang yang kurang menyadari hal itu. Akibatnya, reformasi
dibajak pihak-pihak yang memperjuangkan sikap hidup individualisme-liberalisme.
Memang bangsa Indonesia memerlukan reformasi, atau lebih tepat restorasi, untuk
memperbaiki kondisi bangsa yang kurang baik. Akan tetapi, karena kurang
waspada, reformasi dapat ditunggangi pihak-pihak tertentu sehingga menjadi
salah arah. Itulah sebabnya, masuknya individualisme-liberalisme secara deras
dalam masyarakat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti terjadinya
kebebasan yang kebablasan dalam berbagai aspek kehidupan.
Dampak lain adalah makin banyak masuknya paham neoliberalisme dalam kebijakan
pemerintah, terutama dalam ekonomi, yang kurang memerhatikan kepentingan rakyat
banyak. Bahkan, kemudian dilakukan amandemen terhadap konstitusi bangsa, UUD
1945, dan mengubahnya secara mendasar dari kondisi asalnya. Sekalipun Pembukaan
UUD 1945 menguraikan Pancasila sebagai dasar negara, Batang Tubuh dipenuhi pasal-pasal
yang bertentangan dengan Pembukaan.
Negara dan masyarakat dengan dasar Pancasila selalu mengusahakan harmoni antara
orang per orang dan rakyat banyak. Oleh karena itu, demokrasi di Indonesia
berbeda sekali dasarnya dari demokrasi liberal yang mengutamakan hak individu.
Demokrasi di Indonesia mempunyai makna dan dampak politik, ekonomi, dan sosial.
Sementara demokrasi liberal terutama bersifat politik dengan landasan satu
orang satu suara.
Demokrasi politik di Indonesia tak hanya memerhatikan terpilihnya wakil rakyat,
tetapi yang tidak kalah penting adalah keterwakilan semua golongan masyarakat
dan daerah di Indonesia. Karena itu, tidak relevan sama sekali mengatakan
Indonesia sebagai negara demokrasi ketiga di dunia dengan membandingkan
Indonesia dengan AS atau negara lain yang melaksanakan demokrasi liberal. Yang
lebih penting adalah melaksanakan demokrasi di Indonesia secara baik sesuai
Pancasila sebagai dasar negara.
Konstitusi harus kembali sesuai Pancasila. Untuk itu, UUD 1945 harus sepenuhnya,
baik dalam Pembukaan maupun Batang Tubuh, menguraikan apa yang harus dilakukan
bangsa Indonesia sesuai dengan falsafah dan dasar negara.
Demokrasi ekonomi harus terwujud dengan kondisi kesejahteraan rakyat yang
tinggi, bebas dari kemiskinan dan keterbelakangan, serta penuh peluang dan
kesempatan untuk berkembang maju dalam setiap aspek kehidupan.
Demokrasi sosial harus berkembang dalam masyarakat yang hidup dengan dasar
gotong royong, tergambar dalam sikap hidup harga-menghargai di antara semua
orang dan golongan sekalipun beda agama, etnik, kondisi materiil, dan lainnya.
Masyarakat dan kenyataan yang demikianlah yang harus diusahakan para pemimpin
di Indonesia, khususnya para pemimpin yang mengendalikan pemerintahan. Sebab,
itulah yang diinginkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan atau kuasa utama di
negara ini.
DAFTAR PUSTAKA
• Asshidiqie , Jimmly, Pokok Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi,
Jakarta : PT.Bhuana Ilmu Populer,2008
• Asshidiqie , Jimmly, Konstitusi dan konstitusionalisme, Jakarta : Konstitusi
Press
• Manan , Bagir, Teori dan Politik Konstitusi, Yogyakarta : FH UII Press, 2004
• Dahlan Thaib, et al, Teori dan Hukum Konstitusi, Jakarta : Rajagrafindo
Persada,2008
• Undang-Undang Dasar 1945 setelah di amandemen
http://wieyatnoesoekamti.blogspot.com/2012/05/konsep-negara-hukum-dan-demokrasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar