BAB I ASAS HUKUM
PERDATA
A.
Istilah dan pengertian
hukum perdata
1.
Sejarah hukum perdata
dan belanda
Setelah
belanda merdeka dari penjajahan ,kemudian membuat kodifikasi hukum perdata . Kodifikasi diselesaikan
tanggal 5 juli 1830 dan direncanakan diberlakukan pada tanggal 1 februari
1931.Pada bulan agustus 1830 terjadi pemberontakan didaerah bagian selatan
belanda. Yang memisahkan diri dari kerajaan belanda yang sekarang disebut
kerajaan belgia .Karena pemisahan belgia ini ,kodifikasi ditangguhkan dan baru
terlaksana pada tanggal 1 oktober 1838.
Menurut
Prof. Mr. J van Kan ,BW adalah saduran dari code civil, hasil dari jiplakan
yang disalin dari Bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda ( Abdul
Kadir Muhammad ,1990 : 5-6).
2.
Sejarah Hukum Perdata
Indonesia Zaman Hindia Belanda
Penjajahan
Belanda di Indonesia mengusahakan juga berlakunya BW di Indonesia. BW Belanda
diberlakukan di Indonesia berdasarkan atas asas konkordansi untuk memenuhi asas
konkordansi ,diangkatlah Mr. G. C Hagemen sebagai ketua Mahkamah Agung di
Indonesia dengan tugas mengadakan penyelidikan-penyelidikan sejauhmana
peraturan-peraturan yang berlaku di Belanda.
Komisi
Mr.Scholten van Oud Harlem dapat menyelesaikan beberapa hal yang kemudian
dilanjutkan oleh Mr. H. L. Wishes antara lain :
a.
Peraturan ordonasi
pengadilan ( POP=R.O(Reglement of de Rechterlijke Organisatie)
b.
Ketentuan umum tentang
perundang –undangan (Algemene Bepalingen=AB)
c.
KUHS (Burgerlijk
Wetboek = BW)
d.
KUHD ( Wetboek van
Koophandel =WvK )
e.
Peraturan tentang acara
perdata (A.P =Reglement op de Rechts Vordening =R.V )
Selanjutnya
BW dan WvK Nederland hampir serupa
dengan code civil (C.C) dan Code de Comerce (CdC) di Perancis . Demikian
peraturan ini ( KUHS) diadakan dalam
tahun 1847 ,kemudian diberlakukan mulai berlaku 1 Mei 1848.
3.
Hukum Perdata Indonesia
Hukum
perdata di Indonesia yang bersumber pada KUHper adalah Hukum perdata tertulis
yang sudah dikodifikasikan pada tanggal 1 Mei 1848 . Hukum perdata di Indonesia
adalah “berbhineka” atau “pluralisme” sifatnya yaitu beraneka ragam ,sebab
keberlakuan hukum perdata di Indonesia tetap ada keseragaman / kesatuan
misalnya :
a. Untuk
golongan bangsa Indonesia asli berlaku sebagian besar hukum yang masih belum
tertulis yaitu bagi kalangan rakyat sejak turun temurun
b. Untuk
golongan warga negara bukan asli yang berasal dari Tionghoa dan Eropa berlaku
KUHPer dan KUHD dengan pengertian bahwa bagi golongan Tionghoa terdapat sedikit
penyimpangan yaitu bagian-bagian 2 dan 3 dan title IV Buku I
c. Untuk
golongan warga negara bukan asli berasal dari Tionghoa dan Eropa ( Arab ,India
) berlaku sebagian B.W yaitu mengenai hukum kekayaan harta benda .Mengenai
hukum perorangan dan kekeluargaan dan
warisan berlaku hukum sendiri.
d. Golongan
campuran
Untuk menundukkan diri pada hukum Eropa
telah diatur dalam 1917 -12 : Peraturan ini mengenal 4 macam penundukan :
1. Penundukan
diri pada seluruh hukum perdata Eropa
2. Penundukan
diri pada sebagian hukum perdata ialah dinyatakan pada hukum kekayaan harta
benda saja ,seperti yang telah dinyatakan berlaku bagi golongan Timur Asing
bukan Tionghoa
3. Penundukan
mengenai sesuatu perbuatan hukum tertentu saja
4. Penundukan
diri secara diam –diam yaitu pasal 29 yang berbunyi :
“ Jika seorang bangsa Indonesia Asli
melakukan suatu perbuatan hukum yang tidak dikenal dalam hukumannya sendiri ,maka ia dianggap secara diam-diam
menundukan dirinya pada hukum perdata Eropa .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar