Jumat, 12 April 2013

ASAS HUKUM PERDATA


BAB I ASAS HUKUM PERDATA
A.    Istilah dan pengertian hukum perdata

1.      Sejarah hukum perdata dan belanda
Setelah belanda merdeka dari penjajahan ,kemudian membuat kodifikasi  hukum perdata . Kodifikasi diselesaikan tanggal 5 juli 1830 dan direncanakan diberlakukan pada tanggal 1 februari 1931.Pada bulan agustus 1830 terjadi pemberontakan didaerah bagian selatan belanda. Yang memisahkan diri dari kerajaan belanda yang sekarang disebut kerajaan belgia .Karena pemisahan belgia ini ,kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksana pada tanggal 1 oktober  1838.
Menurut Prof. Mr. J van Kan ,BW adalah saduran dari code civil, hasil dari jiplakan yang disalin dari Bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda ( Abdul Kadir Muhammad ,1990 : 5-6).
2.      Sejarah Hukum Perdata Indonesia Zaman Hindia Belanda
Penjajahan Belanda di Indonesia mengusahakan juga berlakunya BW di Indonesia. BW Belanda diberlakukan di Indonesia berdasarkan atas asas konkordansi untuk memenuhi asas konkordansi ,diangkatlah Mr. G. C Hagemen sebagai ketua Mahkamah Agung di Indonesia dengan tugas mengadakan penyelidikan-penyelidikan sejauhmana peraturan-peraturan yang berlaku di Belanda.
Komisi Mr.Scholten van Oud Harlem dapat menyelesaikan beberapa hal yang kemudian dilanjutkan oleh Mr. H. L. Wishes antara lain :
a.       Peraturan ordonasi pengadilan ( POP=R.O(Reglement of de Rechterlijke Organisatie)
b.      Ketentuan umum tentang perundang –undangan (Algemene Bepalingen=AB)
c.       KUHS (Burgerlijk Wetboek = BW)
d.      KUHD ( Wetboek van Koophandel =WvK )
e.       Peraturan tentang acara perdata (A.P =Reglement op de Rechts Vordening =R.V )
Selanjutnya BW  dan WvK Nederland hampir serupa dengan code civil (C.C) dan Code de Comerce (CdC) di Perancis . Demikian peraturan ini ( KUHS)  diadakan dalam tahun 1847 ,kemudian diberlakukan mulai berlaku 1 Mei 1848.
3.      Hukum Perdata Indonesia
Hukum perdata di Indonesia yang bersumber pada KUHper adalah Hukum perdata tertulis yang sudah dikodifikasikan pada tanggal 1 Mei 1848 . Hukum perdata di Indonesia adalah “berbhineka” atau “pluralisme” sifatnya yaitu beraneka ragam ,sebab keberlakuan hukum perdata di Indonesia tetap ada keseragaman / kesatuan misalnya :
a.       Untuk golongan bangsa Indonesia asli berlaku sebagian besar hukum yang masih belum tertulis yaitu bagi kalangan rakyat sejak turun temurun
b.      Untuk golongan warga negara bukan asli yang berasal dari Tionghoa dan Eropa berlaku KUHPer dan KUHD dengan pengertian bahwa bagi golongan Tionghoa terdapat sedikit penyimpangan yaitu bagian-bagian 2 dan 3 dan title IV Buku I
c.       Untuk golongan warga negara bukan asli berasal dari Tionghoa dan Eropa ( Arab ,India ) berlaku sebagian B.W yaitu mengenai hukum kekayaan harta benda .Mengenai hukum perorangan dan kekeluargaan dan  warisan berlaku hukum sendiri.
d.      Golongan campuran

Untuk menundukkan diri pada hukum Eropa telah diatur dalam 1917 -12 : Peraturan ini mengenal  4 macam penundukan :
1.      Penundukan diri pada seluruh hukum perdata Eropa
2.      Penundukan diri pada sebagian hukum perdata ialah dinyatakan pada hukum kekayaan harta benda saja ,seperti yang  telah  dinyatakan berlaku bagi golongan Timur Asing bukan Tionghoa
3.      Penundukan mengenai sesuatu perbuatan hukum tertentu saja
4.      Penundukan diri secara diam –diam yaitu pasal 29 yang berbunyi :
“ Jika seorang bangsa Indonesia Asli melakukan suatu perbuatan hukum yang tidak dikenal dalam hukumannya  sendiri ,maka ia dianggap secara diam-diam menundukan dirinya pada hukum perdata Eropa .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar