Jumat, 12 April 2013

KONSEP NEGARA

Konsep Negara Hukum dan Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata demos (rakyat) dan kratein atau kratos (kekuasaan), dari kata ini dapat diartikan kekuasaan Negara itu dianggap bersumber dan berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. rakyatlah penentu akhir penyelenggaraan kekuasaan dalam suatu Negara. Dizaman modern ini demokasi secara luas dianggap sebagai konsep yang diidealkan oleh semua Negara di dunia. Meskipun dalam praktik penerapannya, tergantung kepada penafsiran masing-masing Negara dan para penguasa di Negara-negara yang menyebut dirinya demokrasi.
Demokrasi mempunyai kelemahan yaitu pada demokrasi terlalu mengandalkan diri pada prinsip suara mayoritas sesuai dengan doktrin “one man one vote” dimana pihak mana yang paling banyak suaranya, ialah yang paling menentukan keputusan. Padahal, mayoritas suara belum tentu mencerminkan kebenaran dan keadilan.
Atas dasar kelemahan yang dimiliki demokrasi tersebut proses pengambilan keputusan dalam dinamika kekuasaan Negara harus diimbangi dengan prinsip keadilan, nomokrasi, atau the rule of the law. Prinsip inilah yang dinamakan prinsip Negara hukum, yang mengutamakan kedaulatan hukum, prinsip supremasi hukum (supremacy of law), atau kekuasaan tertinggi di tangan hukum. menurut Bagir Manan dalam bukunya Teori dan politik Konstitusi, untuk melaksanakan prinsip Negara berdasarkan hukum harus memenuhi syarat tegaknya tatanan kerakyatan atau demokrasi, karena Negara berdasarkan atas hukum tidak mungkin tumbuh berkembang dalam tatanan kediktatoran, merendahkan hukum dan melecehkan hukum merupakan bawaan kediktatoran, tidak ada paham kediktatoran yang menghormati hukum, yang ada dalam kediktatoran adalah kesewenang-wenangan, kalaupun ada hukum semata-mata dilakukan untuk mempertahankan kepentingan rezim kediktatoran tersebut. Dalam hal tersebut rakyat semata-mata menjadi objek hukum dan bukan subjek hukum, karena itu setiap upaya untuk mewujudkan tatanan Negara berdasarkan hukum tanpa diikuti dengan usaha mewujudkan tatanan kerakyatan atau demokrasi akan sia-sia.
Adapula apabila demokrasi juga dapat berkembang menjadi demokrasi yang berlebihan yaitu mengembangkan kebebasan tanpa keteraturan dan kepastian sehingga Negara tersebut kacau. Negara demokrasi yang seperti ini bukanlah demokrasi yang diidealkan.
Demokrasi yang yang ideal itu demokrasi yang teratur berdasarkan hukum. karena itu, antara ide demokrasi dan Negara hukum (nomokrasi) dipandang harus bersifat sejalan dan seiring, baru suatu Negara itu dapat disebut sebagai Negara demokrasi dan sekaligus sebagai Negara hukum. demokrasi dan Negara hukum tidak dapat dipisahkan, oleh karena itu kualitas demokrasi suatu Negara akan menentukan kualitas hukum Negara tersebut, begitu pula sebaliknya.
Konstitusi Sebagai Bentuk Perwujudan Negara Hukum dan Demokrasi
Berbicara tentang konstitusi tidak dapat dilepaskan dari konstitusionalisme. Konstitusionalisme adalah suatu paham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan hak-hak rakyat melalui konstitusi. Menurut Carl J Friedrich, konstitusionalisme merupakan gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah.
Yang menjadi dasar dari konstitusionalisme adalah kesepakatan umum atau persetujuan (consensus) di antara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang di idealkan berkenaan dengan Negara. Organisasi Negara itu diperlukan oleh warga masyarakat politik agar kepentingan mereka bersama dapat dilindungi atau di promosikan melalui pembentukan dan penggunaan mekanisme yang disebut Negara. Konsensus tersebut yang menjamin tegaknya konstitusionalisme di zaman modern pada umumnya, dipahami bersandar pada tiga elemen kesepakatan (consensus), yaitu :
1. Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama
2. Kesepakatan tentang the rule of the law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan Negara
3. Kesepakatan tentang bentuk-bentuk institusi-institusi dan prosedur-prosedur ketatanegaraan
Kesepakatan yang pertama berkenaan dengan cita-cita bersama adalah puncak abstraksi paling mungkin mencerminkan kesamaan-kesamaan kepentingan diantara sesame warga masyarakat yang dalam kenyataannya harus hidup ditengah pluralism atau kemajemukan. Oleh karena itu suatu masyarakat untuk menjamin kebersamaan dalam kerangka kehidupan bernegara, diperlukan perumusan tentang tujuan atau cita-cita bersama. Kesepakatan kedua adalah kesepakatan bahwa basis pemerintahan didasarkan atas aturan hukum dan konstitusi, kesepakatan kedua ini juga sangat prinsipil, karena dalam setiap Negara harus ada keyakinan bersama bahwa apapun yang hendak dilakukan dalam konteks penyelenggaraan Negara haruslah didasarkan atas the rules of the game yang ditentukan bersama. Kesepakatan yang ketiga adalah berkenaan dengan bangunan organ Negara dan prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaannya,hubungan-hubungan antar organ Negara itu satu sama lain, serta hubungan antara organ Negara dengan warga Negara.
Kesepakatan-kesepakatan itulah yang dirumuskan didalam konstitusi. Kesepakatan itu menjadi pegangan hidup dalam bernegara sehingga ditempatkan di posisi yang tinggi. Karena ditempatkan diposisi yang tinggi maka konstitusi dijadikan sebagai supremacy of law. Supremacy of law merupakan salah satu unsure didalam Negara hukum. konstitusi sebagai dasar hukum yang tertinggi dibentuk atas dasar kesepakatan rakyat sehingga konstitusi haruslah mempunyai nilai-nilai demokrasi. Oleh karena suatu konstitusi yang baik harus menjamin kedaulatan hukum yang mengedepankan demokrasi.
Didalam undang-undang dasar 1945 menjelaskan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara demokrasi yang mempunyai kedaulatan ditangan rakyat sekaligus sebagai Negara dengan kedaulatan hukum. Hal ini ditegaskan didalam pasal 1 ayat (2) yang menyatakan,
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”
Ketentuan ini mencerminkan bahwa UUD 1945 menganut kedaulatan rakyat atau demokrasi berdasarkan undang-undang dasar atau “constitutional democracy”. Sedangkan pasal 1 ayat (3) menegaskan,
“Negara Indonesia adalah Negara hukum”
Inilah yang dimaksud dengan paham kedaulatan hukum yang pada pokoknya menganut prinsip supremasi hukum.
DIBAJAK
Dari pernyataan sebelumnya maka kita dapat bandingkan dengan sistem dmokrasi barat terutama demokrasi di AS. Demokrasi di AS dilandasi falsafah hidup bangsa itu, yaitu individualisme-liberalisme. Sementara falsafah hidup bangsa Indonesia adalah Pancasila dan telah menetapkan Pancasila sebagai dasar negara yang hingga kini tidak berubah.
Karena Pancasila berbeda secara fundamental dari individualisme-liberalisme, adalah tidak benar untuk menganggap demokrasi di AS cocok dengan pikiran dan perasaan rakyat Indonesia. Demokrasi di Indonesia baru cocok untuk bangsanya apabila didasarkan Pancasila.
Namun, celaka bagi bangsa Indonesia bahwa reformasi yang dilakukan pada tahun 1998 dipimpin orang-orang yang kurang menyadari hal itu. Akibatnya, reformasi dibajak pihak-pihak yang memperjuangkan sikap hidup individualisme-liberalisme.
Memang bangsa Indonesia memerlukan reformasi, atau lebih tepat restorasi, untuk memperbaiki kondisi bangsa yang kurang baik. Akan tetapi, karena kurang waspada, reformasi dapat ditunggangi pihak-pihak tertentu sehingga menjadi salah arah. Itulah sebabnya, masuknya individualisme-liberalisme secara deras dalam masyarakat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti terjadinya kebebasan yang kebablasan dalam berbagai aspek kehidupan.
Dampak lain adalah makin banyak masuknya paham neoliberalisme dalam kebijakan pemerintah, terutama dalam ekonomi, yang kurang memerhatikan kepentingan rakyat banyak. Bahkan, kemudian dilakukan amandemen terhadap konstitusi bangsa, UUD 1945, dan mengubahnya secara mendasar dari kondisi asalnya. Sekalipun Pembukaan UUD 1945 menguraikan Pancasila sebagai dasar negara, Batang Tubuh dipenuhi pasal-pasal yang bertentangan dengan Pembukaan.
Negara dan masyarakat dengan dasar Pancasila selalu mengusahakan harmoni antara orang per orang dan rakyat banyak. Oleh karena itu, demokrasi di Indonesia berbeda sekali dasarnya dari demokrasi liberal yang mengutamakan hak individu. Demokrasi di Indonesia mempunyai makna dan dampak politik, ekonomi, dan sosial. Sementara demokrasi liberal terutama bersifat politik dengan landasan satu orang satu suara.
Demokrasi politik di Indonesia tak hanya memerhatikan terpilihnya wakil rakyat, tetapi yang tidak kalah penting adalah keterwakilan semua golongan masyarakat dan daerah di Indonesia. Karena itu, tidak relevan sama sekali mengatakan Indonesia sebagai negara demokrasi ketiga di dunia dengan membandingkan Indonesia dengan AS atau negara lain yang melaksanakan demokrasi liberal. Yang lebih penting adalah melaksanakan demokrasi di Indonesia secara baik sesuai Pancasila sebagai dasar negara.
Konstitusi harus kembali sesuai Pancasila. Untuk itu, UUD 1945 harus sepenuhnya, baik dalam Pembukaan maupun Batang Tubuh, menguraikan apa yang harus dilakukan bangsa Indonesia sesuai dengan falsafah dan dasar negara.
Demokrasi ekonomi harus terwujud dengan kondisi kesejahteraan rakyat yang tinggi, bebas dari kemiskinan dan keterbelakangan, serta penuh peluang dan kesempatan untuk berkembang maju dalam setiap aspek kehidupan.
Demokrasi sosial harus berkembang dalam masyarakat yang hidup dengan dasar gotong royong, tergambar dalam sikap hidup harga-menghargai di antara semua orang dan golongan sekalipun beda agama, etnik, kondisi materiil, dan lainnya.
Masyarakat dan kenyataan yang demikianlah yang harus diusahakan para pemimpin di Indonesia, khususnya para pemimpin yang mengendalikan pemerintahan. Sebab, itulah yang diinginkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan atau kuasa utama di negara ini.
DAFTAR PUSTAKA
• Asshidiqie , Jimmly, Pokok Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta : PT.Bhuana Ilmu Populer,2008
• Asshidiqie , Jimmly, Konstitusi dan konstitusionalisme, Jakarta : Konstitusi Press
• Manan , Bagir, Teori dan Politik Konstitusi, Yogyakarta : FH UII Press, 2004
• Dahlan Thaib, et al, Teori dan Hukum Konstitusi, Jakarta : Rajagrafindo Persada,2008
• Undang-Undang Dasar 1945 setelah di amandemen
http://wieyatnoesoekamti.blogspot.com/2012/05/konsep-negara-hukum-dan-demokrasi.html

ASAS HUKUM PERDATA


BAB I ASAS HUKUM PERDATA
A.    Istilah dan pengertian hukum perdata

1.      Sejarah hukum perdata dan belanda
Setelah belanda merdeka dari penjajahan ,kemudian membuat kodifikasi  hukum perdata . Kodifikasi diselesaikan tanggal 5 juli 1830 dan direncanakan diberlakukan pada tanggal 1 februari 1931.Pada bulan agustus 1830 terjadi pemberontakan didaerah bagian selatan belanda. Yang memisahkan diri dari kerajaan belanda yang sekarang disebut kerajaan belgia .Karena pemisahan belgia ini ,kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksana pada tanggal 1 oktober  1838.
Menurut Prof. Mr. J van Kan ,BW adalah saduran dari code civil, hasil dari jiplakan yang disalin dari Bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda ( Abdul Kadir Muhammad ,1990 : 5-6).
2.      Sejarah Hukum Perdata Indonesia Zaman Hindia Belanda
Penjajahan Belanda di Indonesia mengusahakan juga berlakunya BW di Indonesia. BW Belanda diberlakukan di Indonesia berdasarkan atas asas konkordansi untuk memenuhi asas konkordansi ,diangkatlah Mr. G. C Hagemen sebagai ketua Mahkamah Agung di Indonesia dengan tugas mengadakan penyelidikan-penyelidikan sejauhmana peraturan-peraturan yang berlaku di Belanda.
Komisi Mr.Scholten van Oud Harlem dapat menyelesaikan beberapa hal yang kemudian dilanjutkan oleh Mr. H. L. Wishes antara lain :
a.       Peraturan ordonasi pengadilan ( POP=R.O(Reglement of de Rechterlijke Organisatie)
b.      Ketentuan umum tentang perundang –undangan (Algemene Bepalingen=AB)
c.       KUHS (Burgerlijk Wetboek = BW)
d.      KUHD ( Wetboek van Koophandel =WvK )
e.       Peraturan tentang acara perdata (A.P =Reglement op de Rechts Vordening =R.V )
Selanjutnya BW  dan WvK Nederland hampir serupa dengan code civil (C.C) dan Code de Comerce (CdC) di Perancis . Demikian peraturan ini ( KUHS)  diadakan dalam tahun 1847 ,kemudian diberlakukan mulai berlaku 1 Mei 1848.
3.      Hukum Perdata Indonesia
Hukum perdata di Indonesia yang bersumber pada KUHper adalah Hukum perdata tertulis yang sudah dikodifikasikan pada tanggal 1 Mei 1848 . Hukum perdata di Indonesia adalah “berbhineka” atau “pluralisme” sifatnya yaitu beraneka ragam ,sebab keberlakuan hukum perdata di Indonesia tetap ada keseragaman / kesatuan misalnya :
a.       Untuk golongan bangsa Indonesia asli berlaku sebagian besar hukum yang masih belum tertulis yaitu bagi kalangan rakyat sejak turun temurun
b.      Untuk golongan warga negara bukan asli yang berasal dari Tionghoa dan Eropa berlaku KUHPer dan KUHD dengan pengertian bahwa bagi golongan Tionghoa terdapat sedikit penyimpangan yaitu bagian-bagian 2 dan 3 dan title IV Buku I
c.       Untuk golongan warga negara bukan asli berasal dari Tionghoa dan Eropa ( Arab ,India ) berlaku sebagian B.W yaitu mengenai hukum kekayaan harta benda .Mengenai hukum perorangan dan kekeluargaan dan  warisan berlaku hukum sendiri.
d.      Golongan campuran

Untuk menundukkan diri pada hukum Eropa telah diatur dalam 1917 -12 : Peraturan ini mengenal  4 macam penundukan :
1.      Penundukan diri pada seluruh hukum perdata Eropa
2.      Penundukan diri pada sebagian hukum perdata ialah dinyatakan pada hukum kekayaan harta benda saja ,seperti yang  telah  dinyatakan berlaku bagi golongan Timur Asing bukan Tionghoa
3.      Penundukan mengenai sesuatu perbuatan hukum tertentu saja
4.      Penundukan diri secara diam –diam yaitu pasal 29 yang berbunyi :
“ Jika seorang bangsa Indonesia Asli melakukan suatu perbuatan hukum yang tidak dikenal dalam hukumannya  sendiri ,maka ia dianggap secara diam-diam menundukan dirinya pada hukum perdata Eropa .

Rabu, 10 April 2013

tugas pemda


PENTINGNYA PEMAHAMAN IMPLEMENTASI HASIL AMANDEMEN UUD 1945 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DALAM UNDANG-UNDANG NO 32 TAHUN 2004 BAGI CALON GURU PPKn

Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Dinamika UUD 1945
Dosen Pengampu:
Drs. Achmad Muthali’in. M. Si







Disusun Oleh: kelas 5B
Wiwik Adiana                                     A220100089







PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2012
BAB I
A.    PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang Masalah
Sejak proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, kebijakan desentralisasi telah mengalami beberapa kali perubahan yang ditandai dengan pasang surutnya derajat desenralisasi pemerintahan. Perubahan kebijakan desentralisasi ini menandai pula arah pendulum yang sering kali berubah antara structural efficiency model dan local democracy model. Era reformasi telah mencatat arah pendulum menuju  local democracy model sesuai semangat yang dikedepankan dalam UU Nomor 22 tahun 1999. UU tersebutt telah diganti dengan UU Nomor 32 tahun 2004 yang berusaha mempertemukan semangat efisiensi dan demokrasi, namun semagat local democracy model masih nampak dominan pengaruh tentang Pilkada langsung.
Sebagai calon guru PKn kita harus mengerti dan memahami tentang Pemerintahan Daerah, karena kita hidup di daerah yang mempunyai pemerintah dan kita bekerja di dalam otoritas suatu pemerintahan. Dengan adanya Pemerintahan Daerah akan mempermudah pemerintah dalam mengawasi proses dan program pindidikan, sehingga dunia pendidikan juga mendapatkan pengaruh positifnya.
2.      Rumusan Masalah
Mengapa pemahaman implementasi hasil amandemen UUD 1945 dalam undang-undang No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah bagi calon guru PPKn?
BAB II
B.     LATAR BELAKANG HASIL AMANDEMEN UUD 1945 TENTANG PEMERINTAH DAERAH DALAM UNDANG-UNDANG NO 32 TAHUN 2004
1.      Latar Belakang Amandemen UUD Tentang Pemerintahan Daerah
Perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 ke Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, disamping karena adanya perubahan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, juga memperhatikan beberapa Ketetapan MPR dan Keputusan MPR, seperti; Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah; dan Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2002 tentang Rekomendasi Atas Laporan Pelaksanaan Putusan MPR RI oleh Presiden, DPA, DPR, BPK, dan MA pada sidang tahunan MPR Tahun 2002 dan Keputusan MPR Nomor 5/MPR/2003 tentang Penugasan kepada MPR-RI untuk menyampaikan saran atas laporan pelaksanaan keputusan MPR-RI oleh Presiden, DPR,BPK dan MA pada Sidang Tahunan MPR-RI Tahun 2003.
Perubahan ini juga memperhatikan perubahan Undang-undang terkait dibidang politik, diantaranya ; Undang-undang Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilu, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR,DPR DPD dan DPRD, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan lain-lain.

2.      Proses Pembahasan Amandemen UUD 1945 Terkait pemerintahan Daerah
Kebijakan pengaturan otonomi daerah (Pemerintahan Daerah) terus mengalami perubahan. Perubahan terjadi sejak 1903 sampai 2005, melalui berbagai bentuk peraturan, diantaranya: Desentralitatie Wet (UU Desentralisasi) tahun 1903, Bestuurshervorming (perubahan pemerintah) tahun 1922, UUD 1945 pasal 18, UU No. 1 tahun 1945 pasal 1, UU No. 22 Tahun 1984 tentang pemerintah daerah, UU No. 44 tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah-daerah Indonesia timur, UU No. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Pnetapan presiden No. 6 tahun 1959 tentang pemerintahan Daerah, UU No. 18 tahun 1965 tentang pokok-pokok Pemerintahan daerah, UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan di daerah, UU No. 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa, UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan Daerah, UU No. 25 tahun 1999 tentang Pertimbangan keuangan antara Pemerintah pusat dan daerah, amandemen UUD 1945 pasal 18, kedua UU dipandang tidak sesuai lagi sehingga perlu diubah. Hasil perubahannya ditetapkan dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah .
3.      Perdebatan Mengenai Amandemen UUD 1945 Terkait Pemerintah Daerah
Perumusan yang terkandung dalam pasal 18 ini tidak mensistematisir apa yang sesungguhnya harus diatur dalam UUD perihal otonomi daerah. Hampir semua obyek yang merupakan proporsi undang-undang diatur dalam pasal ini. Seperti soal, pembagian wilayah (ps 18 ayat 1), pemilihan kepala daerah dan DPRD (ps 18 ayat 3&4), sampai soal pengakuan terhadap masyarakat hukum adat (ps. 18B ayat 2). Kalaupun itu mau diatur dalam UUD, persoalan kemudian adalah bisa apa yang hendak ditekankan karena harus diatur (atribusi) lagi dalam undang-undang, dan apa yang hendak dikonsepsikan dalam konstitusi ini perihal pemerintahan daerah (otonomi daerah). Hal ini berkenaan dengan adanya beragam format pengaturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah/otonomi daerah, yakni di Amandemen Kedua UUD 1945, TAP MPR No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah dan UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Penggunaan kata “dibagi” dalam perumusan “Negara kesatuan RI dibagi atas daerah provinsi-provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota….” dapat menimbulkan kontradiksi. Karena pengertian “dibagi” ini tergantung dari interprestasi pemerintah pusat yang tidak didasari realitas dan aspirasi masing-masing daerah. Dan seharusnya digunakan kata terdiri yang lebih menunjukan prinsip independensi dan egalitarian dalam mewujudkan otonomi daerah. Dalam kasus lain, meskipun prinsip pemerintahan daerah dengan otonomi daerah itu merupakan hakikat dalam konteks negara kesatuan, namun disisi lain pada kenyataan adanya tuntutan untuk membebaskan daerah (merdeka) seperti Aceh dan Papua, serta kehendak untuk merubah bentuk negara kesatuan menjadi federalisme tidak bisa dinafikkan begitu saja. Sehingga penempatan konsep pemerintahan daerah ini dalam konstitusi masih manjadi kendala, karena bisa jadi itu bukan merupakan rumusan yang final berdasarkan kehendak politis seluruh rakyat Indonesia.

4.      Hasil Amandemen UUD 1945 Terkait Pemerintahan Daerah
a.       Otonomi Daerah
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak:
1.      Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
2.      Memilih pimpinan daerah
3.      Mengelola aperatur daerah
4.      Mengelola kekayaan daerah
5.      Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
6.      Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya lainnya yang berada didaerah
7.      Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
8.      Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
 Menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban:
1.      Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.      Meningkatkan kualitas dan kehidupan masyarakat
3.      Mengembangkan kehidupan demokrasi
4.      Mewujudkan keadilan dan pemerataan
5.      Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
6.      Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
7.      Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
8.      Mengembangkan sistem jaminan sosial budaya
9.      Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
10.  Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Pemerinth Daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah, perlu memperhatikan hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintah daerah, potensi dan keanekaragaman daerah. Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi daerah seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah di luar yang menjadi urusan  pemerintah yang ditetapkan dalam undang-undang. Sejalan dengan prinsip tersebut dilaksanakan pula otonomi nyata dan bertanggungjawab. Seiring dengan prinsip itu penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Selain itu penyelanggaraan otonomi daerah juga harus menjamin keserasian hubungan antar daerah dengan daerah lainnya, artinya mampu membangun kerjasama antar daerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar daerah. Hal yang tidak kalah pentingnya bahwa otnomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antar daerah dengan pemerintah. Agar otonomi daerah dapat dilaksanakan sejalan dengan tujuan yang hendak dicapai
b.      Kepala Daerah
Kepala Daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Dalam melaksanakan kekuasaan, kepala daerah melimpahkan sebagaian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban, serta pengawasan keuangan daerah kepada para pejabat perangkat desa. Sebagai alat Pemerintah Daerah, Kepala Daerah memimpin pelaksanaan kekuasaan eksekutif Pemerintah Daerah baik dibidang urusan rumah tangga daerah maupun bidang pembantuan. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah. Kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang:
1.      Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
2.      Mengajukan rancangan Perda
3.      Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD
4.      Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama
5.      Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
6.      Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
7.      Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
c.       Keuangan Daerah
Penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah, dengan mengacu kepada undang-undang tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dimana besarnya disesuaikan dan diselaraskan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah dan daerah. Semua sumber keuangan yang melekat pada setiap urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah. Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain berupa: kepastian tersedianya pendanaan dari pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan; kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah dan hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah dan dana perimbangan lainnya; hak untuk mengelola kekayaan daerah dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan. Dengan pengaturan tersebut, dalam  ini pada dasarnya pemerintah menerapkan prinsip “uang mengikuti fungsi”. Didalam undang-undang mengenai keuangan Negara, terdapat penegasan di bidang pengelolaan keuangan yaitu bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan Negara adalah sebagai bagaian dari kuasaan pemerintahan; dan kekuasaan pengelolaan keuangan Negara dari presiden sebagaian diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintah daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
5.      Implementasi Hasil Amandemen Undang-Undang tentang pemerintahan Daerah dalam UU No 32 tahun 2004 di Indonesia

UU No 32 Tahun 2004 ditegaskan bahwa pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah dan dengan pemerintah daerah lainnya. Dalam rangaka penyelenggaraan hubungan kewenangan antara pemerintah daerah dan daerah, UU No 32 tahun 2004 pasal 10 menegaskan, pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintah yang oleh undang-undang ini ditentukan menjadi urusan pemerintah. Dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi daerah seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah meliputi: politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiscal nasionalis dan agama. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan tersebut diatas, pemerintah menyelenggarakan sendiri atau dapat melimpahkan sebagaian urusan pemerintahan kepada perangkat pemerintah atau wakil pemerintah di daerah atau dapat menugaskan kepada pemerintah daerah dan atau pemerintah desa.



C.    CALON GURU PPKn
1.      Kompetensi Guru PPKn
Sebagai sebuah profesi, guru PKn dituntut memiliki empat (4) kompetensi  yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional (UU No 14 tahun 2005; Permendiknas No 16 tahun 2007). Yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi  teladan peserta didik. Yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Jadi adalah suatu hal yang ideal apabila keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja seorang guru.

2.      Urgensi Pemahaman Kompetensi Profesional Calon Guru PPKn
Pentingnya pemahaman kompetensi Profesional calon guru PPKn karena Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2007 tentang Guru, dinyatakan bahwasannya salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh guru adalah kompetensi professional. Merupakan kemampuan seorang guru dalam penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi penguasaan materi keilmuan, penguasaan kurikulum dan silabus sekolah, metode khusus pembelajaran bidang studi serta pengembangan wawasan etika dan pengembangan profesi. Profesionalitas guru adalah mutlak diperlukan untuk keberhasilan pembelajaran dan peningkatan mutu pendidikan. Tanpa profesionalisme, proses pembelajaran dan pendidikan hanya akan jalan ditempat, tidak ada tanda-tanda dalam peningkatan mutu kualitas pendidikan.
Guru merupakan salah satu komponen manusiawi dalam proses belajar mengajar yang ikut bertanggung jawab dalam usaha mewujudkan generasi umat (anak bangsa) yang potensial. Oleh karena itu, guru guru merupakan salah satu unsure di bidang kependidikan yang harus berperan serta secara aktif dan menempatkan kedudukannya sebagai tenaga professional sesuai dengan tuntunan masyarakat yang semakin berkembang. Tugas pokok seorang guru adalah mendidik peserta didiknya dalam berbagai keilmuan dalam rangka mencapai tujuan dalam meningkatkan pendidikan yang bermutu dan berkualiatas. Menjadi guru adalah pilihan prestasi yang mulia. Oleh karenanya merupakan kewajiban guru untuk menjaga kemuliaan profesinya dengan cara melaksanakan pengabdiannya secara professional. Demikian peranan penting dalam kerangka system pendidikan yang menentukan berhasil atau gagalnya suatu proses pendidikan. Karena itu, menurut Muhammad Ali (1996:44) “kehadiran seorang guru haruslah seorang yang memang professional dalam arti memilik ketrampilam dasar mengajar yang baik, memahami atau menguasai bahan dan memilliki loyalitas terhadap tugasnya sebagai guru”. Dengan demikian guru dituntut harus memiliki kompetensi. Salah satu kompetensi yang harus dimiliki seorang guru adalah kompetensi professional.
D.    PENTINGNYA PEMAHAMAN IMPLEMENTASI HASIL AMANDEMEN UUD 1945 DALAM UNDANG-UNDANG NO 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH BAGI CALON GURU PPKn
Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat umum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ukuran Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan PEMDA perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tatanan persaingan global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.
Sebagai calon guru Pendidikan Kewarganegaraan kita harus tau dan faham tentang implementasi Undang-undang pemerintahan daerah agar supaya kita dalam menjalan tugas dapat berjalan maksimal, kerena tidak bisa kita pungkiri nanti kedepannya kita sebagai guru tidak lepas dari suatu pemerintahan dan kita berada dalam pemerintah daerah.



E.     KESIMPULAN
Kebijakan pengaturan otonomi daerah (Pemerintahan Daerah) terus mengalami perubahan. Hasil perubahannya ditetapkan dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daera, persoalan kemudian adalah bisa apa yang hendak ditekankan karena harus diatur (atribusi) lagi dalam undang-undang, dan apa yang hendak dikonsepsikan dalam konstitusi ini perihal pemerintahan daerah (otonomi daerah). Hal ini berkenaan dengan adanya beragam format pengaturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah/otonomi daerah, UU No 32 Tahun 2004 ditegaskan bahwa pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah dan dengan pemerintah daerah lainnya. Dalam rangaka penyelenggaraan hubungan kewenangan antara pemerintah daerah dan daerah.
Guru merupakan salah satu komponen manusiawi dalam proses belajar mengajar yang ikut bertanggung jawab dalam usaha mewujudkan generasi umat (anak bangsa) yang potensial. Guru PPKn perlu memahami tentang implementasi hasil amandemen UUD 1945, terkait dengan undang-undang Pemerintah daerah di Indonesia, supaya nanti dalam menjalankan kewajiban sebagai guru bisa menjalankan tugasnya semaksimal mungkin, terkait dengan Undang-undang pemerintah daerah.



DAFTAR PUSTAKA
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Emeritus John Gilissen dan Emeritus Frits Gorle, 2007, Sejarah Hukum, Bandung: PT Refika Aditama.
Ibrahim, Johnny, 2006, Teori Metodologi & Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing.
MD, Moh. Mahfud. 1999. Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media.
Magnar, Kuntana. 1984. Pokok-pokok Pemerintah Daerah Otonom dan Wilayah Administratif. Bandung: Armico.
 Manan, Bagir. 2001. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta: Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum UII.
Undang-undang Otonomi Daerah terbaru. 2007. Yogjakarta :Pustaka Pelajar.
Amrusyi, Fahmi. 1987. Otonomi Dalam Negara Kesatuan, dalam Abdurrahman (ed), Beberapa Pemikiran Tentang Otonomi Daerah. Jakarta: PT. Media Sarana Press.
Kansil, C.S.T. 1984. Hukum Tata Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Manan, Bagir dan Magnar, Kuntana. 1997. Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: P.T Alumni.
Huda, Ni’matul. 2005. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
http://id.iluni-fhui.com/index.php/sites/berita_detail/id/17. (diunduh) 26 Desember 2012, Pukul 16.00 WIB
http://pknsmpcp.wordpress.com/2011/08/28/kompetensi-guru-pkn/. (diunduh) 27 Desember 2012, pukul 22.00 WIB