Konsep Negara Hukum dan Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata demos (rakyat) dan kratein atau kratos (kekuasaan),
dari kata ini dapat diartikan kekuasaan Negara itu dianggap bersumber dan
berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. rakyatlah penentu akhir
penyelenggaraan kekuasaan dalam suatu Negara. Dizaman modern ini demokasi
secara luas dianggap sebagai konsep yang diidealkan oleh semua Negara di dunia.
Meskipun dalam praktik penerapannya, tergantung kepada penafsiran masing-masing
Negara dan para penguasa di Negara-negara yang menyebut dirinya demokrasi.
Demokrasi mempunyai kelemahan yaitu pada demokrasi terlalu mengandalkan diri
pada prinsip suara mayoritas sesuai dengan doktrin “one man one vote” dimana
pihak mana yang paling banyak suaranya, ialah yang paling menentukan keputusan.
Padahal, mayoritas suara belum tentu mencerminkan kebenaran dan keadilan.
Atas dasar kelemahan yang dimiliki demokrasi tersebut proses pengambilan
keputusan dalam dinamika kekuasaan Negara harus diimbangi dengan prinsip
keadilan, nomokrasi, atau the rule of the law. Prinsip inilah yang dinamakan
prinsip Negara hukum, yang mengutamakan kedaulatan hukum, prinsip supremasi
hukum (supremacy of law), atau kekuasaan tertinggi di tangan hukum. menurut
Bagir Manan dalam bukunya Teori dan politik Konstitusi, untuk melaksanakan
prinsip Negara berdasarkan hukum harus memenuhi syarat tegaknya tatanan
kerakyatan atau demokrasi, karena Negara berdasarkan atas hukum tidak mungkin
tumbuh berkembang dalam tatanan kediktatoran, merendahkan hukum dan melecehkan
hukum merupakan bawaan kediktatoran, tidak ada paham kediktatoran yang
menghormati hukum, yang ada dalam kediktatoran adalah kesewenang-wenangan,
kalaupun ada hukum semata-mata dilakukan untuk mempertahankan kepentingan rezim
kediktatoran tersebut. Dalam hal tersebut rakyat semata-mata menjadi objek
hukum dan bukan subjek hukum, karena itu setiap upaya untuk mewujudkan tatanan
Negara berdasarkan hukum tanpa diikuti dengan usaha mewujudkan tatanan
kerakyatan atau demokrasi akan sia-sia.
Adapula apabila demokrasi juga dapat berkembang menjadi demokrasi yang
berlebihan yaitu mengembangkan kebebasan tanpa keteraturan dan kepastian
sehingga Negara tersebut kacau. Negara demokrasi yang seperti ini bukanlah
demokrasi yang diidealkan.
Demokrasi yang yang ideal itu demokrasi yang teratur berdasarkan hukum. karena
itu, antara ide demokrasi dan Negara hukum (nomokrasi) dipandang harus bersifat
sejalan dan seiring, baru suatu Negara itu dapat disebut sebagai Negara
demokrasi dan sekaligus sebagai Negara hukum. demokrasi dan Negara hukum tidak
dapat dipisahkan, oleh karena itu kualitas demokrasi suatu Negara akan
menentukan kualitas hukum Negara tersebut, begitu pula sebaliknya.
Konstitusi Sebagai Bentuk Perwujudan Negara Hukum dan Demokrasi
Berbicara tentang konstitusi tidak dapat dilepaskan dari konstitusionalisme.
Konstitusionalisme adalah suatu paham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan
hak-hak rakyat melalui konstitusi. Menurut Carl J Friedrich, konstitusionalisme
merupakan gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan kegiatan yang
diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa
pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk
pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk
memerintah.
Yang menjadi dasar dari konstitusionalisme adalah kesepakatan umum atau persetujuan
(consensus) di antara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang di idealkan
berkenaan dengan Negara. Organisasi Negara itu diperlukan oleh warga masyarakat
politik agar kepentingan mereka bersama dapat dilindungi atau di promosikan
melalui pembentukan dan penggunaan mekanisme yang disebut Negara. Konsensus
tersebut yang menjamin tegaknya konstitusionalisme di zaman modern pada
umumnya, dipahami bersandar pada tiga elemen kesepakatan (consensus), yaitu :
1. Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama
2. Kesepakatan tentang the rule of the law sebagai landasan pemerintahan atau
penyelenggaraan Negara
3. Kesepakatan tentang bentuk-bentuk institusi-institusi dan prosedur-prosedur
ketatanegaraan
Kesepakatan yang pertama berkenaan dengan cita-cita bersama adalah puncak
abstraksi paling mungkin mencerminkan kesamaan-kesamaan kepentingan diantara
sesame warga masyarakat yang dalam kenyataannya harus hidup ditengah pluralism
atau kemajemukan. Oleh karena itu suatu masyarakat untuk menjamin kebersamaan dalam
kerangka kehidupan bernegara, diperlukan perumusan tentang tujuan atau
cita-cita bersama. Kesepakatan kedua adalah kesepakatan bahwa basis
pemerintahan didasarkan atas aturan hukum dan konstitusi, kesepakatan kedua ini
juga sangat prinsipil, karena dalam setiap Negara harus ada keyakinan bersama
bahwa apapun yang hendak dilakukan dalam konteks penyelenggaraan Negara
haruslah didasarkan atas the rules of the game yang ditentukan bersama.
Kesepakatan yang ketiga adalah berkenaan dengan bangunan organ Negara dan
prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaannya,hubungan-hubungan antar organ
Negara itu satu sama lain, serta hubungan antara organ Negara dengan warga
Negara.
Kesepakatan-kesepakatan itulah yang dirumuskan didalam konstitusi. Kesepakatan
itu menjadi pegangan hidup dalam bernegara sehingga ditempatkan di posisi yang
tinggi. Karena ditempatkan diposisi yang tinggi maka konstitusi dijadikan
sebagai supremacy of law. Supremacy of law merupakan salah satu unsure didalam
Negara hukum. konstitusi sebagai dasar hukum yang tertinggi dibentuk atas dasar
kesepakatan rakyat sehingga konstitusi haruslah mempunyai nilai-nilai
demokrasi. Oleh karena suatu konstitusi yang baik harus menjamin kedaulatan
hukum yang mengedepankan demokrasi.
Didalam undang-undang dasar 1945 menjelaskan bahwa Negara Indonesia merupakan
Negara demokrasi yang mempunyai kedaulatan ditangan rakyat sekaligus sebagai
Negara dengan kedaulatan hukum. Hal ini ditegaskan didalam pasal 1 ayat (2)
yang menyatakan,
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang
dasar”
Ketentuan ini mencerminkan bahwa UUD 1945 menganut kedaulatan rakyat atau
demokrasi berdasarkan undang-undang dasar atau “constitutional democracy”.
Sedangkan pasal 1 ayat (3) menegaskan,
“Negara Indonesia adalah Negara hukum”
Inilah yang dimaksud dengan paham kedaulatan hukum yang pada pokoknya menganut
prinsip supremasi hukum.
DIBAJAK
Dari pernyataan sebelumnya maka kita dapat bandingkan dengan sistem dmokrasi
barat terutama demokrasi di AS. Demokrasi di AS dilandasi falsafah hidup bangsa
itu, yaitu individualisme-liberalisme. Sementara falsafah hidup bangsa
Indonesia adalah Pancasila dan telah menetapkan Pancasila sebagai dasar negara
yang hingga kini tidak berubah.
Karena Pancasila berbeda secara fundamental dari individualisme-liberalisme,
adalah tidak benar untuk menganggap demokrasi di AS cocok dengan pikiran dan
perasaan rakyat Indonesia. Demokrasi di Indonesia baru cocok untuk bangsanya
apabila didasarkan Pancasila.
Namun, celaka bagi bangsa Indonesia bahwa reformasi yang dilakukan pada tahun
1998 dipimpin orang-orang yang kurang menyadari hal itu. Akibatnya, reformasi
dibajak pihak-pihak yang memperjuangkan sikap hidup individualisme-liberalisme.
Memang bangsa Indonesia memerlukan reformasi, atau lebih tepat restorasi, untuk
memperbaiki kondisi bangsa yang kurang baik. Akan tetapi, karena kurang
waspada, reformasi dapat ditunggangi pihak-pihak tertentu sehingga menjadi
salah arah. Itulah sebabnya, masuknya individualisme-liberalisme secara deras
dalam masyarakat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti terjadinya
kebebasan yang kebablasan dalam berbagai aspek kehidupan.
Dampak lain adalah makin banyak masuknya paham neoliberalisme dalam kebijakan
pemerintah, terutama dalam ekonomi, yang kurang memerhatikan kepentingan rakyat
banyak. Bahkan, kemudian dilakukan amandemen terhadap konstitusi bangsa, UUD
1945, dan mengubahnya secara mendasar dari kondisi asalnya. Sekalipun Pembukaan
UUD 1945 menguraikan Pancasila sebagai dasar negara, Batang Tubuh dipenuhi pasal-pasal
yang bertentangan dengan Pembukaan.
Negara dan masyarakat dengan dasar Pancasila selalu mengusahakan harmoni antara
orang per orang dan rakyat banyak. Oleh karena itu, demokrasi di Indonesia
berbeda sekali dasarnya dari demokrasi liberal yang mengutamakan hak individu.
Demokrasi di Indonesia mempunyai makna dan dampak politik, ekonomi, dan sosial.
Sementara demokrasi liberal terutama bersifat politik dengan landasan satu
orang satu suara.
Demokrasi politik di Indonesia tak hanya memerhatikan terpilihnya wakil rakyat,
tetapi yang tidak kalah penting adalah keterwakilan semua golongan masyarakat
dan daerah di Indonesia. Karena itu, tidak relevan sama sekali mengatakan
Indonesia sebagai negara demokrasi ketiga di dunia dengan membandingkan
Indonesia dengan AS atau negara lain yang melaksanakan demokrasi liberal. Yang
lebih penting adalah melaksanakan demokrasi di Indonesia secara baik sesuai
Pancasila sebagai dasar negara.
Konstitusi harus kembali sesuai Pancasila. Untuk itu, UUD 1945 harus sepenuhnya,
baik dalam Pembukaan maupun Batang Tubuh, menguraikan apa yang harus dilakukan
bangsa Indonesia sesuai dengan falsafah dan dasar negara.
Demokrasi ekonomi harus terwujud dengan kondisi kesejahteraan rakyat yang
tinggi, bebas dari kemiskinan dan keterbelakangan, serta penuh peluang dan
kesempatan untuk berkembang maju dalam setiap aspek kehidupan.
Demokrasi sosial harus berkembang dalam masyarakat yang hidup dengan dasar
gotong royong, tergambar dalam sikap hidup harga-menghargai di antara semua
orang dan golongan sekalipun beda agama, etnik, kondisi materiil, dan lainnya.
Masyarakat dan kenyataan yang demikianlah yang harus diusahakan para pemimpin
di Indonesia, khususnya para pemimpin yang mengendalikan pemerintahan. Sebab,
itulah yang diinginkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan atau kuasa utama di
negara ini.
DAFTAR PUSTAKA
• Asshidiqie , Jimmly, Pokok Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi,
Jakarta : PT.Bhuana Ilmu Populer,2008
• Asshidiqie , Jimmly, Konstitusi dan konstitusionalisme, Jakarta : Konstitusi
Press
• Manan , Bagir, Teori dan Politik Konstitusi, Yogyakarta : FH UII Press, 2004
• Dahlan Thaib, et al, Teori dan Hukum Konstitusi, Jakarta : Rajagrafindo
Persada,2008
• Undang-Undang Dasar 1945 setelah di amandemen
http://wieyatnoesoekamti.blogspot.com/2012/05/konsep-negara-hukum-dan-demokrasi.html
Jumat, 12 April 2013
ASAS HUKUM PERDATA
BAB I ASAS HUKUM
PERDATA
A.
Istilah dan pengertian
hukum perdata
1.
Sejarah hukum perdata
dan belanda
Setelah
belanda merdeka dari penjajahan ,kemudian membuat kodifikasi hukum perdata . Kodifikasi diselesaikan
tanggal 5 juli 1830 dan direncanakan diberlakukan pada tanggal 1 februari
1931.Pada bulan agustus 1830 terjadi pemberontakan didaerah bagian selatan
belanda. Yang memisahkan diri dari kerajaan belanda yang sekarang disebut
kerajaan belgia .Karena pemisahan belgia ini ,kodifikasi ditangguhkan dan baru
terlaksana pada tanggal 1 oktober 1838.
Menurut
Prof. Mr. J van Kan ,BW adalah saduran dari code civil, hasil dari jiplakan
yang disalin dari Bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda ( Abdul
Kadir Muhammad ,1990 : 5-6).
2.
Sejarah Hukum Perdata
Indonesia Zaman Hindia Belanda
Penjajahan
Belanda di Indonesia mengusahakan juga berlakunya BW di Indonesia. BW Belanda
diberlakukan di Indonesia berdasarkan atas asas konkordansi untuk memenuhi asas
konkordansi ,diangkatlah Mr. G. C Hagemen sebagai ketua Mahkamah Agung di
Indonesia dengan tugas mengadakan penyelidikan-penyelidikan sejauhmana
peraturan-peraturan yang berlaku di Belanda.
Komisi
Mr.Scholten van Oud Harlem dapat menyelesaikan beberapa hal yang kemudian
dilanjutkan oleh Mr. H. L. Wishes antara lain :
a.
Peraturan ordonasi
pengadilan ( POP=R.O(Reglement of de Rechterlijke Organisatie)
b.
Ketentuan umum tentang
perundang –undangan (Algemene Bepalingen=AB)
c.
KUHS (Burgerlijk
Wetboek = BW)
d.
KUHD ( Wetboek van
Koophandel =WvK )
e.
Peraturan tentang acara
perdata (A.P =Reglement op de Rechts Vordening =R.V )
Selanjutnya
BW dan WvK Nederland hampir serupa
dengan code civil (C.C) dan Code de Comerce (CdC) di Perancis . Demikian
peraturan ini ( KUHS) diadakan dalam
tahun 1847 ,kemudian diberlakukan mulai berlaku 1 Mei 1848.
3.
Hukum Perdata Indonesia
Hukum
perdata di Indonesia yang bersumber pada KUHper adalah Hukum perdata tertulis
yang sudah dikodifikasikan pada tanggal 1 Mei 1848 . Hukum perdata di Indonesia
adalah “berbhineka” atau “pluralisme” sifatnya yaitu beraneka ragam ,sebab
keberlakuan hukum perdata di Indonesia tetap ada keseragaman / kesatuan
misalnya :
a. Untuk
golongan bangsa Indonesia asli berlaku sebagian besar hukum yang masih belum
tertulis yaitu bagi kalangan rakyat sejak turun temurun
b. Untuk
golongan warga negara bukan asli yang berasal dari Tionghoa dan Eropa berlaku
KUHPer dan KUHD dengan pengertian bahwa bagi golongan Tionghoa terdapat sedikit
penyimpangan yaitu bagian-bagian 2 dan 3 dan title IV Buku I
c. Untuk
golongan warga negara bukan asli berasal dari Tionghoa dan Eropa ( Arab ,India
) berlaku sebagian B.W yaitu mengenai hukum kekayaan harta benda .Mengenai
hukum perorangan dan kekeluargaan dan
warisan berlaku hukum sendiri.
d. Golongan
campuran
Untuk menundukkan diri pada hukum Eropa
telah diatur dalam 1917 -12 : Peraturan ini mengenal 4 macam penundukan :
1. Penundukan
diri pada seluruh hukum perdata Eropa
2. Penundukan
diri pada sebagian hukum perdata ialah dinyatakan pada hukum kekayaan harta
benda saja ,seperti yang telah dinyatakan berlaku bagi golongan Timur Asing
bukan Tionghoa
3. Penundukan
mengenai sesuatu perbuatan hukum tertentu saja
4. Penundukan
diri secara diam –diam yaitu pasal 29 yang berbunyi :
“ Jika seorang bangsa Indonesia Asli
melakukan suatu perbuatan hukum yang tidak dikenal dalam hukumannya sendiri ,maka ia dianggap secara diam-diam
menundukan dirinya pada hukum perdata Eropa .
Kamis, 11 April 2013
Rabu, 10 April 2013
tugas pemda
PENTINGNYA
PEMAHAMAN IMPLEMENTASI HASIL AMANDEMEN UUD 1945 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
DALAM UNDANG-UNDANG NO 32 TAHUN 2004 BAGI CALON GURU PPKn
Disusun
untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Dinamika UUD 1945
Dosen Pengampu:
Drs. Achmad
Muthali’in. M. Si

Disusun Oleh:
kelas 5B
Wiwik Adiana A220100089
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2012
BAB I
A. PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang Masalah
Sejak proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, kebijakan
desentralisasi telah mengalami beberapa kali perubahan yang ditandai dengan
pasang surutnya derajat desenralisasi pemerintahan. Perubahan kebijakan
desentralisasi ini menandai pula arah pendulum yang sering kali berubah antara structural
efficiency model dan local democracy model. Era reformasi telah
mencatat arah pendulum menuju local democracy model sesuai
semangat yang dikedepankan dalam UU Nomor 22 tahun 1999. UU tersebutt telah
diganti dengan UU Nomor 32 tahun 2004 yang berusaha mempertemukan semangat
efisiensi dan demokrasi, namun semagat local democracy model masih
nampak dominan pengaruh tentang Pilkada langsung.
Sebagai calon guru PKn kita harus mengerti dan memahami
tentang Pemerintahan Daerah, karena kita hidup di daerah yang mempunyai
pemerintah dan kita bekerja di dalam otoritas suatu pemerintahan. Dengan adanya
Pemerintahan Daerah akan mempermudah pemerintah dalam mengawasi proses dan
program pindidikan, sehingga dunia pendidikan juga mendapatkan pengaruh positifnya.
2. Rumusan
Masalah
Mengapa pemahaman
implementasi hasil amandemen UUD 1945 dalam undang-undang No 32 tahun 2004
tentang pemerintahan daerah bagi calon guru PPKn?
BAB
II
B. LATAR BELAKANG HASIL AMANDEMEN UUD
1945 TENTANG PEMERINTAH DAERAH DALAM UNDANG-UNDANG NO 32 TAHUN 2004
1. Latar
Belakang Amandemen UUD Tentang Pemerintahan Daerah
Perubahan
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 ke Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004,
disamping karena adanya perubahan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945, juga memperhatikan beberapa Ketetapan MPR dan Keputusan MPR, seperti;
Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam
Penyelenggaraan Otonomi Daerah; dan Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2002 tentang
Rekomendasi Atas Laporan Pelaksanaan Putusan MPR RI oleh Presiden, DPA, DPR,
BPK, dan MA pada sidang tahunan MPR Tahun 2002 dan Keputusan MPR Nomor
5/MPR/2003 tentang Penugasan kepada MPR-RI untuk menyampaikan saran atas laporan
pelaksanaan keputusan MPR-RI oleh Presiden, DPR,BPK dan MA pada Sidang Tahunan
MPR-RI Tahun 2003.
Perubahan ini
juga memperhatikan perubahan Undang-undang terkait dibidang politik,
diantaranya ; Undang-undang Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilu, Undang-undang
Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR,DPR DPD dan DPRD,
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden, dan lain-lain.
2. Proses
Pembahasan Amandemen UUD 1945 Terkait pemerintahan Daerah
Kebijakan
pengaturan otonomi daerah (Pemerintahan Daerah) terus mengalami perubahan.
Perubahan terjadi sejak 1903 sampai 2005, melalui berbagai bentuk peraturan,
diantaranya: Desentralitatie Wet (UU
Desentralisasi) tahun 1903, Bestuurshervorming
(perubahan pemerintah) tahun 1922, UUD 1945 pasal 18, UU No. 1 tahun 1945
pasal 1, UU No. 22 Tahun 1984 tentang pemerintah daerah, UU No. 44 tahun 1950
tentang Pemerintah Daerah-daerah Indonesia timur, UU No. 1 tahun 1957 tentang
pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Pnetapan presiden No. 6 tahun 1959 tentang
pemerintahan Daerah, UU No. 18 tahun 1965 tentang pokok-pokok Pemerintahan
daerah, UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan di daerah, UU No. 5 tahun 1979
tentang pemerintahan desa, UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan Daerah, UU
No. 25 tahun 1999 tentang Pertimbangan keuangan antara Pemerintah pusat dan
daerah, amandemen UUD 1945 pasal 18, kedua UU dipandang tidak sesuai lagi
sehingga perlu diubah. Hasil perubahannya ditetapkan dalam UU No. 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan daerah .
3. Perdebatan
Mengenai Amandemen UUD 1945 Terkait Pemerintah Daerah
Perumusan yang terkandung dalam pasal 18 ini tidak
mensistematisir apa yang sesungguhnya harus diatur dalam UUD perihal otonomi
daerah. Hampir semua obyek yang merupakan proporsi undang-undang diatur dalam
pasal ini. Seperti soal, pembagian wilayah (ps 18 ayat 1), pemilihan kepala
daerah dan DPRD (ps 18 ayat 3&4), sampai soal pengakuan terhadap masyarakat
hukum adat (ps. 18B ayat 2). Kalaupun itu mau diatur dalam UUD, persoalan kemudian
adalah bisa apa yang hendak ditekankan karena harus diatur (atribusi)
lagi dalam undang-undang, dan apa yang hendak dikonsepsikan dalam konstitusi
ini perihal pemerintahan daerah (otonomi daerah). Hal ini berkenaan dengan
adanya beragam format pengaturan perundang-undangan tentang pemerintahan
daerah/otonomi daerah, yakni di Amandemen Kedua UUD 1945, TAP MPR No.
IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
dan UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Penggunaan kata “dibagi” dalam perumusan “Negara kesatuan RI
dibagi atas daerah provinsi-provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas
kabupaten dan kota….” dapat menimbulkan kontradiksi. Karena pengertian “dibagi”
ini tergantung dari interprestasi pemerintah pusat yang tidak didasari realitas
dan aspirasi masing-masing daerah. Dan seharusnya digunakan kata terdiri yang
lebih menunjukan prinsip independensi dan egalitarian dalam mewujudkan otonomi
daerah. Dalam kasus lain, meskipun prinsip pemerintahan daerah dengan otonomi
daerah itu merupakan hakikat dalam konteks negara kesatuan, namun disisi lain
pada kenyataan adanya tuntutan untuk membebaskan daerah (merdeka) seperti Aceh
dan Papua, serta kehendak untuk merubah bentuk negara kesatuan menjadi
federalisme tidak bisa dinafikkan begitu saja. Sehingga penempatan konsep
pemerintahan daerah ini dalam konstitusi masih manjadi kendala, karena bisa
jadi itu bukan merupakan rumusan yang final berdasarkan kehendak politis
seluruh rakyat Indonesia.
4.
Hasil
Amandemen UUD 1945 Terkait Pemerintahan Daerah
a. Otonomi
Daerah
Otonomi Daerah
adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai
hak:
1. Mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
2. Memilih
pimpinan daerah
3. Mengelola
aperatur daerah
4. Mengelola
kekayaan daerah
5. Memungut
pajak daerah dan retribusi daerah
6. Mendapatkan
bagi hasil dari pengelolaan sumber daya lainnya yang berada didaerah
7. Mendapatkan
sumber-sumber pendapatan lain yang sah
8. Mendapatkan
hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai
kewajiban:
1. Melindungi
masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Meningkatkan
kualitas dan kehidupan masyarakat
3. Mengembangkan
kehidupan demokrasi
4. Mewujudkan
keadilan dan pemerataan
5. Meningkatkan
pelayanan dasar pendidikan
6. Menyediakan
fasilitas pelayanan kesehatan
7. Menyediakan
fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
8. Mengembangkan
sistem jaminan sosial budaya
9. Membentuk
dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
10. Kewajiban
lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Pemerinth Daerah
dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan otonomi
daerah, perlu memperhatikan hubungan antar susunan pemerintahan dan antar
pemerintah daerah, potensi dan keanekaragaman daerah. Prinsip otonomi daerah
menggunakan prinsip otonomi daerah seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan
kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah di luar yang menjadi
urusan pemerintah yang ditetapkan dalam
undang-undang. Sejalan dengan prinsip tersebut dilaksanakan pula otonomi nyata
dan bertanggungjawab. Seiring dengan prinsip itu penyelenggaraan otonomi daerah
harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan
selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.
Selain itu penyelanggaraan otonomi daerah juga harus menjamin keserasian
hubungan antar daerah dengan daerah lainnya, artinya mampu membangun kerjasama
antar daerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan
antar daerah. Hal yang tidak kalah pentingnya bahwa otnomi daerah juga harus
mampu menjamin hubungan yang serasi antar daerah dengan pemerintah. Agar
otonomi daerah dapat dilaksanakan sejalan dengan tujuan yang hendak dicapai
b. Kepala
Daerah
Kepala
Daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Dalam
melaksanakan kekuasaan, kepala daerah melimpahkan sebagaian atau seluruh
kekuasaannya yang berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan,
dan pertanggungjawaban, serta pengawasan keuangan daerah kepada para pejabat
perangkat desa. Sebagai alat Pemerintah Daerah, Kepala Daerah memimpin
pelaksanaan kekuasaan eksekutif Pemerintah Daerah baik dibidang urusan rumah
tangga daerah maupun bidang pembantuan. Kepala
daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah. Kepala daerah mempunyai
tugas dan wewenang:
1. Memimpin
penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
bersama DPRD
2. Mengajukan
rancangan Perda
3. Menetapkan
Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD
4. Menyusun
dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan
ditetapkan bersama
5. Mengupayakan
terlaksananya kewajiban daerah
6. Mewakili
daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk
mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
7. Melaksanakan
tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
c. Keuangan
Daerah
Penyelenggaraan
fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila
penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber
penerimaan yang cukup kepada daerah, dengan mengacu kepada undang-undang
tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,
dimana besarnya disesuaikan dan diselaraskan dengan pembagian kewenangan antara
pemerintah dan daerah. Semua sumber keuangan yang melekat pada setiap urusan
pemerintah yang diserahkan kepada daerah. Daerah diberikan hak untuk
mendapatkan sumber keuangan yang antara lain berupa: kepastian tersedianya
pendanaan dari pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan;
kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah dan hak untuk
mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah
dan dana perimbangan lainnya; hak untuk mengelola kekayaan daerah dan
mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber
pembiayaan. Dengan pengaturan tersebut, dalam
ini pada dasarnya pemerintah menerapkan prinsip “uang mengikuti fungsi”.
Didalam undang-undang mengenai keuangan Negara, terdapat penegasan di bidang
pengelolaan keuangan yaitu bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan Negara adalah
sebagai bagaian dari kuasaan pemerintahan; dan kekuasaan pengelolaan keuangan Negara
dari presiden sebagaian diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku
kepala pemerintah daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili
pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
5. Implementasi
Hasil Amandemen Undang-Undang tentang pemerintahan Daerah dalam UU No 32 tahun
2004 di Indonesia
UU No 32 Tahun
2004 ditegaskan bahwa pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan
pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah dan dengan pemerintah daerah
lainnya. Dalam rangaka penyelenggaraan hubungan kewenangan antara pemerintah
daerah dan daerah, UU No 32 tahun 2004 pasal 10 menegaskan, pemerintah daerah
menyelenggarakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan
pemerintah yang oleh undang-undang ini ditentukan menjadi urusan pemerintah.
Dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi daerah seluas-luasnya untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah berdasarkan asas otonomi dan
tugas pembantuan.
Urusan
pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah meliputi: politik luar negeri,
pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiscal nasionalis dan agama. Dalam
menyelenggarakan urusan pemerintahan tersebut diatas, pemerintah
menyelenggarakan sendiri atau dapat melimpahkan sebagaian urusan pemerintahan
kepada perangkat pemerintah atau wakil pemerintah di daerah atau dapat
menugaskan kepada pemerintah daerah dan atau pemerintah desa.
C. CALON GURU PPKn
1. Kompetensi
Guru PPKn
Sebagai sebuah profesi, guru PKn dituntut memiliki empat (4)
kompetensi yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan
profesional (UU No 14 tahun 2005; Permendiknas No 16 tahun 2007). Yang dimaksud
dengan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta
didik. Yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian
yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan
peserta didik. Yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan
materi pelajaran secara luas dan mendalam. Yang dimaksud dengan kompetensi
sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara
efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta
didik, dan masyarakat sekitar. Jadi adalah suatu hal yang ideal apabila keempat
kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja seorang guru.
2. Urgensi
Pemahaman Kompetensi Profesional Calon Guru PPKn
Pentingnya
pemahaman kompetensi Profesional calon guru PPKn karena Berdasarkan Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 18 Tahun 2007 tentang Guru, dinyatakan bahwasannya salah satu
kompetensi yang harus dimiliki oleh guru adalah kompetensi professional.
Merupakan kemampuan seorang guru dalam penguasaan materi pelajaran secara luas
dan mendalam yang meliputi penguasaan materi keilmuan, penguasaan kurikulum dan
silabus sekolah, metode khusus pembelajaran bidang studi serta pengembangan
wawasan etika dan pengembangan profesi. Profesionalitas guru adalah mutlak
diperlukan untuk keberhasilan pembelajaran dan peningkatan mutu pendidikan.
Tanpa profesionalisme, proses pembelajaran dan pendidikan hanya akan jalan
ditempat, tidak ada tanda-tanda dalam peningkatan mutu kualitas pendidikan.
Guru merupakan salah satu komponen
manusiawi dalam proses belajar mengajar yang ikut bertanggung jawab dalam usaha
mewujudkan generasi umat (anak bangsa) yang potensial. Oleh karena itu, guru
guru merupakan salah satu unsure di bidang kependidikan yang harus berperan serta
secara aktif dan menempatkan kedudukannya sebagai tenaga professional sesuai
dengan tuntunan masyarakat yang semakin berkembang. Tugas pokok seorang guru
adalah mendidik peserta didiknya dalam berbagai keilmuan dalam rangka mencapai
tujuan dalam meningkatkan pendidikan yang bermutu dan berkualiatas. Menjadi
guru adalah pilihan prestasi yang mulia. Oleh karenanya merupakan kewajiban
guru untuk menjaga kemuliaan profesinya dengan cara melaksanakan pengabdiannya
secara professional. Demikian peranan penting dalam kerangka system pendidikan
yang menentukan berhasil atau gagalnya suatu proses pendidikan. Karena itu,
menurut Muhammad Ali (1996:44) “kehadiran seorang guru haruslah seorang yang
memang professional dalam arti memilik ketrampilam dasar mengajar yang baik,
memahami atau menguasai bahan dan memilliki loyalitas terhadap tugasnya sebagai
guru”. Dengan demikian guru dituntut harus memiliki kompetensi. Salah satu
kompetensi yang harus dimiliki seorang guru adalah kompetensi professional.
D. PENTINGNYA PEMAHAMAN IMPLEMENTASI
HASIL AMANDEMEN UUD 1945 DALAM UNDANG-UNDANG NO 32 TAHUN 2004 TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH BAGI CALON GURU PPKn
Daerah otonom adalah kesatuan
masyarakat umum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam ukuran Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan PEMDA perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek
hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan daerah, potensi dan
keanekaragaman daerah, peluang dan tatanan persaingan global dengan memberikan
kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan
kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan
pemerintahan negara.
Sebagai calon guru Pendidikan
Kewarganegaraan kita harus tau dan faham tentang implementasi Undang-undang
pemerintahan daerah agar supaya kita dalam menjalan tugas dapat berjalan
maksimal, kerena tidak bisa kita pungkiri nanti kedepannya kita sebagai guru
tidak lepas dari suatu pemerintahan dan kita berada dalam pemerintah daerah.
E.
KESIMPULAN
Kebijakan
pengaturan otonomi daerah (Pemerintahan Daerah) terus mengalami perubahan.
Hasil perubahannya ditetapkan dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
daera, persoalan kemudian adalah bisa apa
yang hendak ditekankan karena harus diatur (atribusi) lagi dalam
undang-undang, dan apa yang hendak dikonsepsikan dalam konstitusi ini perihal
pemerintahan daerah (otonomi daerah). Hal ini berkenaan dengan adanya beragam
format pengaturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah/otonomi
daerah, UU
No 32 Tahun 2004 ditegaskan bahwa pemerintah daerah dalam menyelenggarakan
urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah dan dengan pemerintah
daerah lainnya. Dalam rangaka penyelenggaraan hubungan kewenangan antara
pemerintah daerah dan daerah.
Guru merupakan salah satu komponen
manusiawi dalam proses belajar mengajar yang ikut bertanggung jawab dalam usaha
mewujudkan generasi umat (anak bangsa) yang potensial.
Guru PPKn perlu memahami tentang implementasi hasil amandemen UUD 1945, terkait
dengan undang-undang Pemerintah daerah di Indonesia, supaya nanti dalam
menjalankan kewajiban sebagai guru bisa menjalankan tugasnya semaksimal
mungkin, terkait dengan Undang-undang pemerintah daerah.
DAFTAR
PUSTAKA
Amiruddin dan
H. Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada.
Emeritus John
Gilissen dan Emeritus Frits Gorle, 2007, Sejarah Hukum, Bandung: PT
Refika Aditama.
Ibrahim,
Johnny, 2006, Teori Metodologi & Penelitian Hukum Normatif, Malang:
Bayumedia Publishing.
MD, Moh. Mahfud.
1999. Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Gama
Media.
Magnar,
Kuntana. 1984. Pokok-pokok Pemerintah Daerah Otonom dan Wilayah
Administratif. Bandung: Armico.
Manan,
Bagir. 2001. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta: Pusat Studi
Hukum Fakultas Hukum UII.
Undang-undang Otonomi Daerah terbaru. 2007. Yogjakarta
:Pustaka Pelajar.
Amrusyi,
Fahmi. 1987. Otonomi Dalam Negara
Kesatuan, dalam Abdurrahman (ed), Beberapa Pemikiran Tentang Otonomi Daerah.
Jakarta: PT. Media Sarana Press.
Kansil, C.S.T.
1984. Hukum Tata Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Manan, Bagir
dan Magnar, Kuntana. 1997. Beberapa
Masalah Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: P.T Alumni.
Huda,
Ni’matul. 2005. Hukum Tata Negara
Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
http://fakultashukum-universitaspanjisakti.com/informasi-akademis/bahan-kuliah/41-sejarah-undang-undang-pemerintahan-daerah.html. (diunduh) 24
Desember 2012, Pukul 20.00 WIB
http://id.iluni-fhui.com/index.php/sites/berita_detail/id/17. (diunduh) 26
Desember 2012, Pukul 16.00 WIB
http://arlisantiko.wordpress.com/2010/06/30/konsepsi-otonomi-daerah-menurut-undang-undang-dasar-1945/. (diunduh) 24
Desember 2012, Pukul 20.00 WIB
http://ofiqensem.blogspot.com/2012/04/pentingnya-pemahaman-implementasi-hasil.html. (diunduh) 24
Desember 2012, pukul 20.00 WIB
http://pknsmpcp.wordpress.com/2011/08/28/kompetensi-guru-pkn/. (diunduh) 27
Desember 2012, pukul 22.00 WIB
http://edukasi.kompasiana.com/2011/05/14/kompetensi-profesional-364769.html#. (diunduh) 28
Desember 2012, pukul 15.00 WIB
Langganan:
Komentar (Atom)